Dia juga mengakui bahwa sudah lama menjual obat-obatan tersebut untuk mendapatkan keuntungan.
“MD sudah lama menjual obat-obatan ini demi mendapatkan keuntungan,” Tambah Abdul Jana
Dikesempatan yang sama Kanit Reskrim Polsek Kalideres Akp Aep Haryaman menjelaskan bahwa pihaknya juga sedang melakukan pengembangan terhadap kasus ini
” Kami saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap pemasok obat daftar G tersebut,” terangnya
Atas perbuatannya, pelaku guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya dikenakan Pasal 435 UURI No 17 tentang Kesehatan.












