Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasus Pelecehan Verbal oleh Pejabat Kubu Mandek: Korban Tuntut Keadilan, Pengamat Hukum Nilai Ada Pengabaian Prosedural

×

Kasus Pelecehan Verbal oleh Pejabat Kubu Mandek: Korban Tuntut Keadilan, Pengamat Hukum Nilai Ada Pengabaian Prosedural

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat — 19 Juni 2025 – Dewanusantaranews.com – Upaya pencarian keadilan seorang perempuan berinisial R, yang melaporkan dugaan pelecehan verbal oleh seorang pejabat publik di Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, justru berujung pada kekecewaan mendalam. R, yang juga istri dari pelapor resmi kasus tersebut, menyebut proses hukum yang berjalan “amburadul dan tidak berpihak pada korban”.

Peristiwa dugaan pelecehan terjadi pada April 2025, dan dilaporkan ke Direktorat Kriminal Umum Polda Kalbar pada 3 Mei 2025. Namun hingga pertengahan Juni, tidak ada kejelasan penanganan dari pihak kepolisian. Lebih buruk lagi, menurut R, pada 23 Juni 2025, kasus tersebut secara sepihak dilimpahkan ke Polres Kubu Raya tanpa pemberitahuan atau konsultasi kepada korban.

Baca Juga  Kapolres AKBP Taufiq Hidayat Thayeb, S.H, S.Ik Bersama Forkopimda Hadiri Halal Bihalal Pemkab Batu Bara

Kami menuntut keadilan, bukan permainan pingpong antar institusi penegak hukum. Ini bukan hanya soal pelecehan, tapi soal rasa aman dan harga diri perempuan yang direndahkan secara verbal oleh pejabat publik,” kata R kepada awak media, Rabu (19/6).

R menilai perlakuan aparat terhadap laporannya mengindikasikan keberpihakan terhadap pelaku yang diketahui menjabat sebagai Sekretaris Camat (Sekcam) Kubu. Ia merasa diabaikan dan tidak dilibatkan dalam proses hukum sebagaimana seharusnya menurut prinsip perlindungan terhadap korban kekerasan.

Kekecewaan serupa juga disampaikan oleh sejumlah aktivis perempuan di Kalimantan Barat. Mereka menilai pelimpahan kasus secara diam-diam tanpa pelibatan korban adalah bentuk pengabaian terhadap hak-hak korban dalam sistem peradilan pidana.

Baca Juga  Dendam Pribadi, Personil Polres Sergai Dianiaya

Jika pelakunya bukan pejabat, mungkin prosesnya akan berbeda. Ini sinyal buruk bagi semua korban pelecehan verbal—bahwa kekuasaan bisa membungkam keadilan,” tegas R, yang kini tengah mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *