Pihak keluarga korban berencana mengirim surat resmi kepada Kapolda Kalbar, Kompolnas, hingga Komnas Perempuan, guna mendesak pengawasan dan intervensi atas proses hukum yang dinilai tidak transparan dan tidak adil.
Redaksi media juga mengutip dari pengamat hukum : Menanggapi kasus ini, Dr. Bivitri Susanti, pengamat hukum tata negara dan dosen Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera, menilai ada indikasi pelanggaran prosedur dalam proses pelimpahan kasus yang dilakukan tanpa pemberitahuan kepada korban.
Dalam prinsip due process of law dan perlindungan korban kekerasan, aparat penegak hukum wajib memberi informasi kepada pelapor dalam setiap perkembangan perkara, termasuk saat terjadi pelimpahan kewenangan. Tanpa itu, prosesnya cacat secara hukum dan etik,” tegas Bivitri saat dimintai tanggapan, Kamis (19/6).
Ia juga menyoroti potensi penyalahgunaan jabatan yang dapat terjadi bila laporan terhadap pejabat publik tidak ditindak secara serius. Hal itu, menurutnya, dapat melemahkan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Jika laporan kekerasan atau pelecehan oleh pejabat diabaikan, maka ini bukan hanya soal kasus individu, tapi preseden buruk dalam perlindungan korban. Negara wajib hadir membela korban, bukan malah membungkamnya lewat prosedur yang membingungkan,” tambahnya.
Kini, publik menanti langkah tegas dari Kapolda Kalbar serta institusi pengawas lainnya untuk memastikan bahwa penegakan hukum tidak tunduk pada kekuasaan, serta memastikan korban memperoleh perlindungan yang adil dan bermartabat.












