Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara

×

Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Bank Kalbar PAM di Vonis 10 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini

Pontianak, Kalimantan Barat – 4 September 2025 – Dewanusantaranews.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pontianak menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara terhadap terdakwa Paulus Andi Mursalim (PAM) dalam perkara korupsi pengadaan tanah Bank Pembangunan Daerah (BPD) Provinsi Kalimantan Barat. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka pada Rabu (3/9/2025).

Majelis Hakim yang dipimpin I. Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, SH, MH dengan anggota Wahyu Kusumaningrum, SH, M.Hum dan Arif Hendriana, SH, MH, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama sebagaimana dakwaan primair.

Atas perbuatannya, terdakwa dijatuhi hukuman: Pidana penjara 10 tahun
Denda Rp500 juta, subsidair 2 bulan kurungan

Baca Juga  Digelarnya Upacara Hari Bela Negara Ke - 76 Tahun 2024 Pemprovsu Berthema "GELORAKAN BELA NEGARA UNTUK INDONESIA MAJU"

Uang pengganti Rp31,47 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta terdakwa dapat disita dan dilelang. Jika harta tidak mencukupi, diganti pidana tambahan 5 tahun penjara.

Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntut 16 tahun penjara, denda Rp750 juta subsidair 4 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp39,86 miliar dengan ancaman tambahan 8 tahun penjara bila tidak dibayar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *