TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Diakhir pekan, Satlantas Polres Tebing Tinggi melaksanakan razia penertiban terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (brong) diseputaran jalan inti Kota Tebing Tinggi, Sabtu malam (2/8/2025)
Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 20.30 Wib hingga dengan selesai ini, dipimpin langsung Kasat Lantas AKP Nanang Kusumo, S.E., didampingi KBO Satlantas Iptu Supriyadi, Kanit Turjagwali Satlantas Ipda Johan Syahputra, serta melibatkan 20 personel Satlantas lainnya.
Sebelum kegiatan dimulai, Kasat Lantas memberikan arahan kepada seluruh personel, menekankan pentingnya menjalankan tugas sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP), menghindari pelanggaran dan pungutan liar, serta tetap bersikap humanis dalam setiap tindakan dilapangan. Penertiban ini dilakukan menggunakan metode Patroli Mobile (Hunting System) untuk menyasar langsung pengguna kendaraan dengan knalpot brong.
“Ada sebanyak 30 unit sepeda motor diamankan sebagai barang bukti karena terbukti melakukan pelanggaran penggunaan knalpot brong. Seluruh pelanggar dikenakan sanksi berupa tilang manual dan telah diberikan kode pembayaran BRIVA tilang”, sebut Kasat Lantas.












