ROKAN HULU | Dewanusantaranews.com – Personil Polsek Bonai Darussalam Polres Rokan Hulu (Rohul), melakukan penangkapan dan pengungkapan Tindak Pidana (TP) Memiliki, Menyimpan, Menguasai Narkotika Golok I bukan tanaman jenis Sabu, dengan Barang Bukti 3,96 Gram.
“Tersangka SU alias Anto (40) dan SS alias Santo (36, Keduanya dengan peran sebagai Pengedar,” kata Kapolres Rohul AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kapolsek Bonaidarussalam Iptu Romy Yendry SH MH, Rabu (24/4/2024).
Lanjutnya, Tersangka diringkus Pada Senin (22/4//2024) sekitar pukul 19.00 Wib di dalam rumah SU, tepatnya di Air Hitam RT 005 RW 003 Desa Teluk Sono Kecamatan Bonai Darussalam Kabupaten Rohul.
“Dari penangkapan itu, Polisi mengamankan Barang Bukti berupa 15 Paket Narkotika jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Bening, se Bungkus Plastik Besar yang berisikan Plastik Klip Kecil warna Bening, Satu Kaca Pirex warna Bening, Satu Pipiet warna Bening digunakan sebagai Sekop, se Unit Timbangan Digital merek Mini Digital Pocket Scale Model DS-22 warna Hitam,” ujarnya.
“Kemudian Satu Unit Hand Phone merek Nokia warna biru Langit, Satu Unit Hand Phone merek Oppo A17 warna Biru Langit dengan Nomor SIM 08127043xxxx, Uang Tunai sebesar Rp 3.200.000, Satu Bong rakitan terbuat dari botol Floridina, Satu Kaca Pirex pecah warna Bening, Dua Pipiet warna Bening digunakan sebagai Sekop, Uang Tunai sebesar Rp 1.000.000 Uang hasil penjualan dan Satu Dompet Plastik warna Pink,” rinci Iptu Romy.
Kapolsek Iptu Romy menjelaskan, kronologi penangkapan Kedua Tersangka, pada Senin (22/4/2024) sekitar pukul 12.00 Wib, Dirinya mendapat informasi dari Masyarakat tentang transaksi peredaran Narkotika di Desa Teluk Sono yang dilakukan di rumah SU
Atas informasi tersebut, Iptu Romy memerintahkan Personil Polsek Bonai Darussalam untuk melakukan penyelidikan tentang informasi












