Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pro Jurnalis Siber (PJS) Sumatera Utara mendesak Direktur Utama PTPN IV PalmCo, Jatmiko K. Santosa, untuk mengambil tindakan tegas dengan mencopot Asisten Kepala (Askep) Kebun Mayang, Panuturan Marpaung, yang diduga melakukan pengancaman terhadap seorang wartawan saat menjalankan tugas jurnalistik.
Desakan tersebut disampaikan menyusul laporan resmi yang telah diajukan korban ke Polres Simalungun terkait dugaan intimidasi dan ancaman yang diterimanya pasca terbitnya pemberitaan mengenai kondisi Tanaman Belum Menghasilkan (TBM) di PTPN IV Regional II Unit Kebun Mayang.
Sekjen DPD PJS Sumatera Utara,Erwin Sinulingga menegaskan bahwa tindakan yang diduga dilakukan oknum Askep tersebut merupakan bentuk perilaku yang tidak sejalan dengan prinsip kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Menurutnya, setiap pihak yang merasa keberatan terhadap suatu pemberitaan memiliki ruang yang telah diatur oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yakni melalui mekanisme hak jawab dan hak koreksi.
“Pers bekerja untuk kepentingan publik. Jika ada pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan, jalur yang ditempuh seharusnya adalah hak jawab atau klarifikasi, bukan intimidasi maupun ancaman terhadap wartawan,” ujar Erwin.
Kasus ini bermula dari kegiatan peliputan yang dilakukan wartawan Media Infopersadanews.id bersama PJS Simalungun terkait kondisi TBM di areal Kebun Mayang. Dalam pemberitaan tersebut, media menyoroti dugaan kurang optimalnya pemeliharaan ratusan hektare TBM yang dinilai memprihatinkan meskipun disebut telah tersedia anggaran pemeliharaan dari perusahaan.
Tak lama setelah berita tersebut dipublikasikan, korban mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari oknum Askep yang diduga menghentikannya di tengah perjalanan dan melontarkan kalimat bernada ancaman.
Berdasarkan keterangan pelapor, oknum Askep diduga mengucapkan kalimat, “Kau beritakan sekali lagi, kubunuh kau.” Merasa keselamatannya terancam, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Simalungun pada Kamis (11/06/2026) untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
DPD PJS Sumut menilai langkah hukum yang ditempuh merupakan bagian dari upaya melindungi kemerdekaan pers serta menjamin keamanan wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.












