“Pertama harus ada surat perintah penyitaan dan kedua surat penetapan izin sita dari ketua pengadilan negeri setempat. Jadi tanpa kedua surat itu. Penyitaan itu tidak sah, dan polisi berpotensi digugat” tegas Yogi yang merupakan pengurus Gerakan Mahasiswa Republik indonesia (GMPRI).
Yogi pun menanyakan soal tindakan aparat Kepolisian Kabupaten Kediri yang menyimpan truk di tempat pelapor.
” Truk tersebut saat ini berada di salah satu pabrik PT. Surya Pangan Semesta – perusahaan yang melaporkan YB. Ini aneh, karena seharusnya barang bukti disimpan di Kantor polisi (untuk pemeriksaan-red), atau Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) jika kasus sudah P21,” jelasnya.
Sementara, Kapolres Kabupaten Kediri, AKBP Bimo Ariyanto mengklaim bahwa seluruh proses penangkapan dan penahanan telah sesuai prosedur.
“Intinya kami dari Polres kediri melakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan sesuai dengan prosedur. Jika ada pertanyaan terkait penanganan tersebut. Korban silahkan datang ke Polres Kediri untuk penjelaskan lebih lanjut. Pihak yang merasa dirugikan silahkan ke Satreskirim untuk penjelasan lebih detail,” Imbuhnya
Kasat Reskrim Polres Kabupaten Kediri, AKP Fauzi Pratama, mengungkapkan penahan truk tersebut merupakan rangkaian peristiwa.
Akan tetapi saat ditanya soal surat penyitaan barang, Fauzi berdalih akan membuatnya jika diperlukan.
” Truk tersebut merupakan rangkaian dari peristiwa pidana. Kalau perlu dibuatkan surat panggilan kami siapkan,” ungkapnya.












