Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

×

Puluhan Drum Solar Subsidi Diduga untuk Tambang Emas Ilegal Ditemukan Terbengkalai di Kapuas Hulu

Sebarkan artikel ini

Kapuas Hulu, Kalimantan Barat – Dewanusantaranews.com – Indikasi kuat penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar untuk aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) kembali mencuat di wilayah Kapuas Hulu. Pada Rabu, 21 Mei 2025, sekitar pukul 12.35 WIB, awak media menemukan puluhan drum berisi solar subsidi yang ditinggalkan di tepi jalan desa menuju kawasan hutan di Desa Pemburu, Kecamatan Boyan Tanjung.

Temuan ini berada tak jauh dari lokasi yang selama ini dicurigai sebagai area operasi tambang emas ilegal. Tidak terdapat keterangan pemilik atau penjaga di sekitar lokasi. Dalam kurun waktu lebih dari satu jam, tidak satu pun warga melintas di jalur tersebut, memperkuat dugaan bahwa drum solar tersebut ditujukan sebagai logistik bagi aktivitas tambang ilegal di kawasan hutan desa.

Baca Juga  Empat Personel Polres Metro Jakarta Barat Dapat Kenaikan Pangkat Pengabdian Menjadi Pamen

“Kami menduga kuat ini adalah logistik PETI. Ditempatkan di jalur masuk, tanpa identitas, tanpa pengawasan—sangat mencurigakan,” ujar salah satu jurnalis lapangan yang mendokumentasikan langsung lokasi temuan.

Upaya konfirmasi kepada aparat desa dan pihak berwenang setempat, termasuk Polsek Boyan Tanjung dan Polres Kapuas Hulu, belum memperoleh tanggapan hingga rilis ini diterbitkan.

Pakar hukum energi dan sumber daya alam, Dr. Ahmad Fikri, S.H., M.H., dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, menegaskan bahwa praktik ini melanggar dua regulasi utama:

> “Pertama, Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (diubah dalam UU Cipta Kerja) mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi dapat dipidana penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

Baca Juga  Pangdam I/BB Kembali Tinjau Kedatangan Bantuan Kasad di Pelabuhan Belawan

Kedua, jika solar ini digunakan untuk PETI, maka melanggar Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba, dengan ancaman penjara hingga 5 tahun dan denda sampai Rp100 miliar,” jelasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *