Pemasyarakatan saat ini juga menerapkan pembinaan berbasis bukti setiap program pembinaan yang telah dijalankan oleh warga binaan dengan dokumen terlapor yang ditandatangani oleh petugas dan pejabat terkait
“Kepada seluruh warga binaan saya mengajak untuk selalu berperan aktif dalam mengikuti segala bentuk program pembinaan sehingga dapat menjadi bekal mental positif ketika nanti saudara kembali ke masyarakat,” tutup Inspektur Upacara membacakan sambutan.
Usai pelaksanaan upacara, dilanjutkan dengan pemberian Remisi Umum 17 Agustus Tahun 2024 di Lapas Kelas II B Kota Tebing Tinggi yaitu (RU I) Remisi Normal 378 Orang, Remisi PP Thn 2012 638 Orang dan (RU II) Remisi Normal 12 Orang.
Sementara itu, Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto mengatakan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi warga binaan kemasyarakatan yang telah berkomitmen mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis bermasyarakatan dengan baik dan terukur.
“Kapasitas Lapas Kelas II B Kota Tebing 576 Orang dan saat ini jumlah narapidana sebanyak 1.762 Orang sehingga masuk dalam katagori over kapasitas 300%,” tandasnya.












