Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice pada dua perkara penganiayaan, yaitu perkara penganiayaan tersangka an. DAS dan perkara penganiayaan tersangka RS
Selasa (10/02/2026)
Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simalungun telah tiga kali memperoleh persetujuan penerapan Restorative Justice, menunjukkan konsistensi institusi dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan sosial.
Sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, masing-masing tersangka melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan di tempat ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pembinaan.
Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.












