Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kajati Sumut kembali setujui dua perkara penganiayaan yang diselesaikan melalui Restorative Justice

×

Kajati Sumut kembali setujui dua perkara penganiayaan yang diselesaikan melalui Restorative Justice

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun kembali menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum yang humanis melalui penerapan Restorative Justice pada dua perkara penganiayaan, yaitu perkara penganiayaan tersangka an. DAS dan perkara penganiayaan tersangka RS
Selasa (10/02/2026)

Penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Simalungun telah tiga kali memperoleh persetujuan penerapan Restorative Justice, menunjukkan konsistensi institusi dalam mengedepankan pendekatan hukum yang berorientasi pada perdamaian, pemulihan, dan kemanfaatan sosial.

Sebagai bagian dari pemulihan hubungan sosial, masing-masing tersangka melaksanakan sanksi sosial berupa kegiatan di tempat ibadah sesuai dengan agama dan keyakinannya, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan pembinaan.

Baca Juga  Polsek Medang Deras Laksanakan Patroli Mobile Cegah Kejahatan Jalanan

Korban telah memaafkan perbuatan tersangka, dan tersangka berkomitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *