Persetujuan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum., menegaskan:
“Sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), saat ini negara tidak lagi mengedepankan pemidanaan badan semata, akan tetapi dalam proses penyelesaian perkara tertentu dilakukan secara dialogis, dengan tujuan utama memperbaiki hubungan sosial yang rusak dan mengembalikan keseimbangan dalam masyarakat sehingga masyarakat nantinya dapat terhindar dari konflik akibat dendam berkepanjangan.”
Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun menyampaikan bahwa penerapan Restorative Justice ini mencerminkan komitmen institusi untuk menghadirkan keadilan yang humanis, profesional, dan berkeadilan bagi masyarakat, sekaligus menjaga keharmonisan sosial di wilayah hukum Simalungun.
(AG)












