1. 1.903 honorer R2 dan R3 wajib masuk skema PPPK paruh waktu terlebih dulu. Jika keuangan daerah membaik, mereka bisa naik ke PPPK penuh waktu tanpa tes ulang.
2. Tahun 2027, belanja pegawai maksimal hanya 30% dari APBD. Saat ini, Siak sudah berada di angka 43–45%, atau lebih dari Rp1 triliun dari total APBD Rp2,1–2,2 triliun.
3. Pemkab juga menegaskan soal disiplin pegawai. PNS yang bolos 10 hari berturut-turut tanpa alasan sah bisa langsung diberhentikan, sedangkan untuk PPPK, wewenang penindakan berada di instansi masing-masing.
Pesan Afni untuk tenaga honorer, tetap tenang dan fokus lengkapi berkas. “Kami tidak tinggal diam. Kami jadikan ini perhatian utama. Tenaga honorer cukup fokus melengkapi berkas. Pemerintah daerah hadir untuk mempermudah,” ucap Afni.
Seperti diberitakan sebelumya, P3K di Siak resah karena tenggat pengumpulan berkas ke BKN jatuh pada Senin, 15 September 2025, sementara surat edaran baru diterima sehari sebelumnya.
Bupati Afni Zulkifli langsung instruksikan layanan dibuka penuh, termasuk akhir pekan, agar tak ada honorer tertinggal. Ia juga minta BKPSDM ajukan perpanjangan waktu ke BKN, menyebut waktu yang diberikan tidak adil.
Karena pas berada di Jakarta, Afni pun berjanji langsung ke BKN untuk klarifikasi, dan ini ditunaikannya.***












