Jakarta – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak, Afni Zulkifli, bergerak cepat merespons tenggat Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait kelengkapan berkas bagi tenaga honorer atau calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menyadari waktu yang sangat terbatas, hanya sampai Senin, 15 September 2025, Afni langsung bertandang ke Kantor BKN di Jakarta, Kamis (11/9/2024), guna menyampaikan surat permohonan penambahan waktu serta kemudahan administratif.
“Saya bertemu dengan Kabiro Hukum BKN, Bapak Wisudo Putro Nugroho, sekaligus menyerahkan surat permohonan tambahan waktu dan efisiensi pengurusan SKCK,” ujar Afni.
Dari pertemuan itu, Bupati Afni membawa sejumlah kabar baik untuk ribuan tenaga honorer di Siak. SKCK belum selesai? Cukup unggah surat pengantar dari Polsek.
Surat keterangan sehat boleh dikeluarkan oleh Puskesmas, tak harus rumah sakit besar. Kebijakan Daerah
Semua Kantor Layanan Harus Buka Penuh
Sebagai bentuk komitmen, Pemkab Siak menginstruksikan agar semua kantor pelayanan dibuka penuh, bahkan pada akhir pekan. Fokus utama adalah memastikan tidak ada P3K tertinggal hanya karena alasan teknis.
“Ini soal nasib ribuan orang. Jangan sampai ada yang gagal hanya karena waktu pengumpulan berkas terlalu sempit,” ungkap Afni.
Dalam keterangannya, Afni juga mengungkapkan hasil diskusi penting soal arah kebijakan pengangkatan PPPK sebagai berikut:












