Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Jejak Mafia Tanah di Hutan Negara Dumai: Ribuan Hektare Kawasan Sei Sembilan Diduga Beralih Jadi Kebun Sawit

×

Jejak Mafia Tanah di Hutan Negara Dumai: Ribuan Hektare Kawasan Sei Sembilan Diduga Beralih Jadi Kebun Sawit

Sebarkan artikel ini

Klarifikasi Umar Wijaya

Ketika dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait dugaan penggarapan dan penjualan kawasan hutan negara yang mengatasnamakan Gapoktan, Umar Wijaya tidak memberikan bantahan secara langsung.

Ia meminta agar penjelasan dilakukan melalui pertemuan langsung dengan alasan seluruh data dan dokumen yang dimilikinya perlu dipaparkan secara utuh.

“Untuk menjelaskan itu semua harus ketemu agar jelas sesuai data dan fakta fisik dari dokumen kami. Agar jangan jadi berita ngawur dan tidak menjadi konsumsi publik yang negatif karena narasi dan historis tidak sesuai,” tulis Umar dalam pesan balasannya

KPH Mengaku Sudah Berulang Kali Memanggil

Perwakilan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Bagan Siapi-api mengaku telah beberapa kali melakukan pemanggilan terhadap pihak yang diduga terkait dalam aktivitas alih fungsi kawasan hutan tersebut.

Baca Juga  Jelang Imlek 2576, Polres Tebing Tinggi Sambang dan Koordinasi Pengurus Vihara

Menurut mereka, proses penelusuran masih terus dilakukan untuk memastikan status lahan dan pihak-pihak yang terlibat.

“Kami tetap berkomitmen menelusuri dan mengusut dugaan alih fungsi kawasan hutan ini sesuai aturan yang berlaku,” ujar perwakilan KPH.

Aktivis Lingkungan: Sudah Masuk Kategori Mafia Tanah

Aktivis lingkungan yang selama bertahun-tahun memantau kondisi hutan Dumai, M.Y. Simatupang, dari MASPERA SUMBAGUT(Masyarakat peduli Agraria), menilai aktivitas yang berlangsung di kawasan tersebut telah menunjukkan ciri-ciri praktik mafia tanah.

Menurutnya, perubahan bentang alam dalam skala besar dengan penggunaan puluhan alat berat serta munculnya transaksi penguasaan lahan menjadi indikasi kuat adanya kejahatan lingkungan yang terorganisasi.

“Kerusakan lingkungan akibat alih fungsi kawasan hutan menjadi perkebunan sawit tidak bisa dianggap persoalan biasa. Jika benar terjadi jual beli kawasan hutan negara, maka ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum,” katanya.

Baca Juga  Dukung Asta Cita, Polres Batubara dan PT. PP Lonsum Perdana Tanam Jagung

Ia menegaskan bahwa urusan pendataan maupun penertiban kawasan hutan merupakan kewenangan pemerintah melalui lembaga resmi, bukan kelompok tertentu yang mengatasnamakan masyarakat.

Dengan banyaknya laporan warga dan dugaan pelanggaran yang terus bermunculan, ia mendesak pemerintah pusat, Kementerian Kehutanan, serta aparat penegak hukum untuk segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap jaringan yang diduga

“Sudah terlalu lama persoalan ini berlangsung. Negara harus hadir dan mengusut tuntas dugaan praktik mafia tanah yang merusak kawasan hutan,” ujarnya.

Senada juga di sampaikan oleh ketua Masyarakat peduli Agraria Lembaga konservasi lingkungan hidup kota Dumai (MASPERA LKLH Kota Dumai).Ahmad Rajali Hasibuan ke awak media di dumai kemarin.ia mengatakan akan meneruskan laporan perambahan kawasan hutan ini ke APH di Jakarta.Jika para pihak perambah kawasan hutan negara ini tidak berhenti kegiatan.ia akan menyurati GAKKUM Kementerian Kehutanan RI,tegasnya.

Baca Juga  Polri Bongkar Sindikat Judi Online Yang Dikendalikan Warga Negara Asing, Perputaran Uang Capai Rp 685 M

Jika para pihak ada yang keberatan dengan pemberitaan ini silahkan memberikan hak jawab,Sesui UU pers No 40 tahun 1999

Hingga berita ini diturunkan, proses penelusuran terhadap dugaan perambahan dan jual beli kawasan hutan negara di Kecamatan Sungai Sembilan masih terus berlangsung.

(TIM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *