Atas peristiwa ini lanjutnya, korban Sischa Shelly Ovita Lubis (24) kehilangan, 1 dompet berisikan STNK Sepeda Motor BK 3538 VBP, 1 Unit Laptop Asus, 2 Unit Jam Tangan, 1 Anying Emas, 5 Pasang Sepatu Wanita, 10 Pasang Pakaian Wanita, 8 Pcs Tas Sandang Wanita, 4 Botol Parfum, yang ditaksir mencapai kerugian sebesar Rp. 60 Juta.
Kini tersangka M.A als Sengo telah diamankan beserta barang bukti yang ditemukan, 1 Unit Laptop Asus Vivo Book warna silver, dan 1 Yas Laptop warna Hitam yelah diamankan guna proses pengembangan, dan pengejaran terhadap An als W, Ungkapnya.
“Komplotan pencuri itu diketahui telah Dua kali melakukan pencurian dengan berpura-pura mencari barang bekas (Botot), dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap M.A als Sengo dipersangkakan dengan Pasal 363 KUHPidana ayat 1 huruf 4e, dan 5e dengan ancaman diatas 7 Tahun kurungan penjara”, Pungkasnya. (Rs).












