UU No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, yang mengakui hak ulayat masyarakat adat.
UU No. 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri dan Transmigrasi, yang mengatur hak-hak dan perlindungan transmigran.
Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Transmigrasi, yang mewajibkan partisipasi masyarakat lokal dalam setiap perencanaan dan pelaksanaan program transmigrasi.
Namun dalam pelaksanaannya, menurut Iyen, “Regulasi hanya menjadi alat formalitas, sementara di lapangan rakyat adat dan eks-transmigran terus menjadi korban ketidakadilan struktural.”
Iyen Bagagok menyerukan agar suara masyarakat adat Kalimantan Barat tidak diabaikan dalam setiap rencana kebijakan nasional. Ia meminta pemerintah pusat untuk mengevaluasi total wacana penambahan transmigrasi demi menghindari konflik sosial yang berulang dan ketimpangan kesejahteraan yang makin dalam.
Kami tidak anti pembangunan, tapi jangan abaikan luka lama dan hak-hak rakyat yang belum dipulihkan. Jangan sampai program atas nama ‘pemerataan’ justru memicu perpecahan dan ketidakadilan baru,” pungkasnya.
Sumber : Iyen Bagagok, Ketua Umum Ormas Mangkok Merah Kalimantan Barat












