Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Medan Dewa Nusantara News

Keadilan Akhirnya Tersampaikan, Ketiga Tersangka Penganiayaan Terhadap Doris Dan Riris Ditetapkan status DPO nya

×

Keadilan Akhirnya Tersampaikan, Ketiga Tersangka Penganiayaan Terhadap Doris Dan Riris Ditetapkan status DPO nya

Sebarkan artikel ini

Pihak keluarga menyampaikan apresiasi kepada Polrestabes Medan atas kerja keras dan komitmennya dalam mengungkap kasus ini. Mereka juga berharap agar kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk senantiasa menjunjung tinggi hukum dan keadilan.

Arini Ruth Yuni br Siringoringo diketahui seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Cilandak, Jakarta Selatan. Arini diduga terlibat dalam kasus penganiayaan yang mengakibatkan Doris Fenita br Marpaung dan Riris Partahi br Marpaung mengalami luka memar ditangan dan kepalanya. Ia diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama dengan anggota keluarganya.

Penetapan status DPO ini menandai langkah signifikan dalam proses hukum kasus tersebut. Polrestabes Medan saat ini tengah melakukan upaya penangkapan terhadap Arini dan pihak-pihak yang terlibat. Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang mengetahui keberadaan Arini untuk segera melapor kepada pihak berwajib.

Baca Juga  Polisi Buru Jaringan Narkoba di Sumut : Ardinal, Herina dan Gempar Selamat

Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan keprihatinan masyarakat kepada Doris dan Riris dalam mencari keadilan .
Penetapan status DPO terhadap Arini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi keluarga korban dan menjadi peringatan bagi siapapun yang melakukan penganiayaan terhadap orang lain. *(Tim)*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *