4. Ketaatan Teknis Pertambangan
Seperti penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) tahunan yang disahkan ESDM, serta pelaporan rutin aktivitas tambang.
Dengan demikian, meskipun Ujang telah menunjukkan SIPB dan Nomor Induk Berusaha (NIB), bila dokumen lingkungan, bukti legalitas lahan, kewajiban pajak, dan kelengkapan teknis lainnya tidak dipenuhi, maka kegiatan penambangan tersebut tetap belum sah secara hukum. Bahkan dapat dikategorikan sebagai penambangan ilegal berdasarkan Undang-Undang Minerba dan Undang-Undang Migas.
Hal ini memperkuat indikasi bahwa aktivitas galian tanah di Garuda Sakti berpotensi besar melanggar hukum dan bisa dikenai ancaman pidana berat, termasuk pidana penjara hingga 10 tahun dan denda miliaran rupiah.
Masyarakat kini berharap, Dinas ESDM Riau, Kepolisian, dan instansi lingkungan hidup segera bergerak melakukan pemeriksaan lebih lanjut. Penegakan hukum secara tegas mutlak diperlukan untuk mencegah kerusakan lingkungan dan kerugian negara yang lebih besar.
(Tim)












