Terduga pelaku yang merupakan warga Desa Sei Rampah, Sergai diamankan dari Tenda Biru Rampah Kirim, Sergai, tanpa perlawanan 2 (Dua) jam setelah melancarkan aksinya.
Dari hasil pemeriksaan, Z mengaku melakukan pencurian tersebut dengan taksiran barang seharga Rp. 6 Juta, bersama temannya berinisial S yang beralamat di Desa Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Ungkapnya.
“Kini Z beserta barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 363 ayat (1) ke-4e KUHPidana. Untuk rekannya yang berinisial S ditetapkan sebagai Daptar Pencarian Orang (DPO) yang saat ini sedang proses pengembangan”, Pungkasnya. (RS).












