Pematang Siantar, 17 Oktober 2025 – Dewanusantaranews.com – Lembaga Bantuan Hukum ( LBH ) Pematang Siantar, Chandra K Pakpahan, S.H., dan Parluhutan Banjarnahor, S.H., melayangkan somasi/peringatan kepada President Director PT. Indoin Business Group di Jalan H. R. Rasuna Sahid kav. X-2 No. 4 Jakarta Selatan.
Adapun dasar terbitnya Somasi Peringatan Hukum ini adalah : Bahwa klien kami yang berinisial PJB adalah benar karyawan PT Indoin Business Group terhitung sejak 9 Juni 2021 sampai dengan saat ini, berdasarkan Surat Keterangan Kerja 1231/BGHR-MKI/2023, yang diterbitkan oleh HR Manager PT. Indoin Business Group, Ibu MM, tanggal 1 Februari 2023. Dengan demikian antara klien kami dengan PT Indoin Business Group memiliki hubungan hukum.
Sebagai karyawan PT. Indoin Business Group, peran kerja dan penempatan wilayah kerja klien kami pada awalnya adalah sebagai Field Asisten (FA) terhitung sejak bulan April – Mei 2021, dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun dan Kabupaten Karo.
Selanjutnya terhitung sejak 9 Juni 2021 – Juni 2023, Klien kami diangkat sebagai Officer Demand Creation (ODC), dengan penempatan wilayah kerja di Kabupaten Simalungun, Kota Pematangsiantar, Kabupaten Karo dan Kabupaten Toba.
Pada tanggal 17 Juli 2023, klien kami mendapat Promosi menjadi Oficer Demand Creation di Seribu Dolok per tanggal 1 Juli 2023 sampai dengan saat ini, yang diterbitkan oleh President Director PT Indoin Business Group, Bapak PB, artinya dalam promosi ini klien kami memiliki penempatan wilayah kerja khusus di Seribu Dolok Kabupaten Simalungun, tetapi juga melakukan kerja di wilayah Kota Pematangsiantar, Kabuņaten Toba dan Kabupaten Samosir sebagai Officer Demand Creation (ODC), klien kami mendapatkan Gaji Pokok, THR, Traveling Expenses dan Rental Car.
Dalam proses perjalanannya, hak yang seharusnya didapatkan klien kami berupa Traveling Expenses dan Rental Car, ternyata belum atau tidak dibayarkan penuh oleh pihak PT. Indoin Business Group. Dengan demikian perlu kami sampaikan hak klien kami yang belum atau tidak dibayarkan adalah Treveling Expenses + Rental Car, bulan Juni 2021 – Juni 2023 Rental Car, bulan Agustus 2023 – September 2025 dan Traveling Expenses, bulan Mei – September 2025.
Pada tanggal 4 Februari 2025, sekira pukul 18:00 wib, pada saat melaksanakan kerja di wilayah Kabupaten Toba, klien kami mengalami laka lantas di Jalinsum Pardinggaran Desa Sinarsabungan, Kecamatan Lumban Julu, Kabupaten Toba. Akibat dari peristiwa ini, klien kami menanggung seluruh kerugian untuk pembiayaan perbaikan kendaraan dan belum dibayarkan oleh PT. Indoin Business Group, dan apa yang menjadi hak dari klien kami belum dbayarkan PT Indoin Business Group.
Terhadap hak yang belum dibayarkan itu, klien kami telah melayangkan surat Permohonan Penggantian Biaya Operasional kepada PT. Indoin Business Group, pada tanggal 28 November 2023, kemudian disusul surat keduanya pada tanggal 13 Oktober 2025, namun sampai dengan saat ini pihak PT. Indoin Business Group, belum merespon dan atau tidak menunjukan itikad baik untuk membayarkan seluruh hak klien kami.












