Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Pematang Siantar Dewa Nusantara News

Hak Tunjangan Operasional Karyawan Tidak Diberikan, LBH Pematang Siantar Somasi President Director PT Indoin Business Group

×

Hak Tunjangan Operasional Karyawan Tidak Diberikan, LBH Pematang Siantar Somasi President Director PT Indoin Business Group

Sebarkan artikel ini

PT. Indoin Business Group bukannya merespon hak yang dimohonkan klien kami, tetapi justeru memberikan Surat Peringatan No. 006/HR/SP/VIL2025 yang diterbitkan HR Manager Ibu MM, tanggal 11 Agustus 2025. Tidak sampai disitu, pada tangyal 11 Agustus 2026, pukul 17.52, melalui pesan aplikasi WhatsApp yang disampaikan Deputy General Manager Sumatera Area, Bapak RKP menyampaikan kepada klien kami, “Tolong kirim surat berhenti kerja ke Pak S dan kirim expenses bulan Juni dan Juli ke kantor hari ini”.

Apa yang disampaikan pihak PT. Indoin Business Group melalui surat tertulis dan pesan aplikasi WhatsApp kepada klien kami, sesuai dengan yang diterangkan di atas, telah membuat kebingungan klien kami, mengingat ada dua perintah berbeda yang harus dijalankan sekaligus. Tentu kami patut menduga ini adalah sebuah alasan yang tidak berdasar dan sengaja dibuat untuk menyudutkan klien kami, karena sesuai dengan sample data yang berhasil dihimpun klien kami dari beberapa kios penjual pupuk mitra usaha selama ini, ternyata hasil penjualan produk PT. Indoin Business Group sangat signifikan.

Baca Juga  Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Amankan Terduga Pelaku KDRT 

PT. Indoin Business Group menerbitkan Surat Pemberitahuan Pengangkatan Kembali atas nama klien kami, dimana pada pokoknya surat yang dimaksud menyebutkan bahwa klien kami efektif 20 Oktober 2025, peran baru sebagai officer Demand Creation bertempat di Aceh, yang diterbitkan oleh President Director, Bapak PB, tanggal 7 Oktober 2025.

Dengan adanya surat pengangkatan kembali sebagaimana dijelaskan klien kami, kami menduga bahwa PT. Indoin Business Group tidak profesional dan sangat mengada – ada, karena faktanya klien kami tidak pernah diskorsing atau mendapat sangsi sejenisnya yang
menyebutkan klien kami berhenti sementara bekerja, baik oleh keputusan perusahaan maupun kemauan sendiri klien kami, bahkan sampai saat ini klien kami masih terus bekerja, yang dibuktikan dengan laporan kerja yang disampaikan kepada PT. Indoin Business Group, sehingga terhadap surat dimaksud cacat administrasi dan tidak memiliki kekuatan hukum.

Baca Juga  Konferensi Pers Polres Pematangsiantar dipimpin AKBP Sahudur Sitinjiak Ungkap Kasus Kriminal Dalam 7 Bulan

Dan melalui Surat Somasi Peringatan Hukum ini, kami mengingatkan PT Indoin Business Group agar membayarkan seluruh hak klien kami dan meninjau ulang dan membatalkan Surat Pengangkatan Kembali atas nama klien kami sebagaimana sebelum dilakukannya pembayaran hak klien kami dan memperbaiki sistem administrasi serta kejelasan tentang hak dan kewajiban baik untuk klien kami maupun PT. Indoin Business Group.

Bahwa tunjangan tetap yang menjadi hak klien kami tidak dibayarkan PT Indoin Busines Group, telah melanggar Pasal 185 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – Undang ( Perppu ) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Kami mengundang President Director PT. Indoin Business Group Bapak PB atau perwakilan yang berkompeten dan dapat mengambil keputusan untuk membicaran penyelesaian permasalahan ini di Kantor LBH Pematangsiantar paling lama 7 (tujuh) hari sejak surat ini diterima. Dan apabila dalam tenggat waktu yang kami sebutkan di atas tidak ada tanggapan atau niat baik PT. Indoin Business Group untuk menyelesaikan permasalahan ini, maka kami akan mengambil tindakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *