Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak pemilik gudang, aparat penegak hukum, dinas perizinan, maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas). Redaksi juga telah mengajukan permintaan klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah dan Kepolisian Resort setempat.
Desakan dari masyarakat lokal agar aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan menyeluruh terus menguat. Mereka menuntut transparansi atas legalitas operasional gudang, status perizinan penyimpanan CPO, serta investigasi atas indikasi penyalahgunaan solar subsidi yang merugikan keuangan negara.
“Jika benar gudang tersebut menyimpan CPO ilegal dan menggunakan solar subsidi tanpa hak, maka ini harus ditindak tegas. Negara dirugikan, dan masyarakat kecil semakin terjepit,” tegas salah satu warga Dusun Nusapati.
Redaksi membuka ruang seluas-luasnya untuk hak jawab, klarifikasi, dan koreksi dari seluruh pihak yang disebutkan, guna menjunjung prinsip jurnalisme berimbang dan akuntabel.
Laporan Tim Investigasi: Byg & Sbr












