Dari hasil interogasi awal, tersangka IQ mengakui bahwa sabu tersebut didapatkan dari seseorang berinisial G warga Medan Tembung untuk dijual kembali, Sebut Kasat Narkoba Polres Sergai AKP Erikson David, S.H, M.H, melalui Kasi Humas AKP Bringin Jaya, S.H, M.H, Jumat (6/11/26).
Selanjutnya, kedua tersangka warga Serdang Bedagai, beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sergai guna proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Penggerebekan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Serdang Bedagai dalam mendukung program pemerintah serta pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Serdang Bedagai”, Pungkasnya. (RS).












