Dari hasil penangkapan, turut diamankan barang bukti tepat disebelah tersangka, 11 paket sabu seberat 3,40 Gram, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 buah mancis yang telah di modifikasi, 1 buah bong berikut kaca pirex bekas sabu, 1 bal plastik klip kosong ukuran sedang, 2 bal plastik klip kosong ukuran kecil, dan uang tunai sebesar Rp. 100 Ribu.
Dari interogasi singkat, MY mengaku barang bukti sabu miliknya didapat dari seseorang berinisial ZM warga Desa Nagur, Kecamatan Tanjung Beringin, Sergai (Belum ditemukan), Ungkapnya.
“Kini MY, beserta seluruh barang bukti telah diamankan, dan terhadap dirinya dipersangkakan Pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 Tahun kurungan”, Pungkas Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H. (RS).












