Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

GERAK CEPAT POLSEK KANDIS UNGKAP DUGAAN KASUS NARKOTIKA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA SABU 2,47 GRAM

×

GERAK CEPAT POLSEK KANDIS UNGKAP DUGAAN KASUS NARKOTIKA, SEORANG PRIA DIAMANKAN BERSAMA SABU 2,47 GRAM

Sebarkan artikel ini

Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Siak.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.

Melalui Kapolsek Kandis, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.

Baca Juga  Kapolres Sergai Terima Audiensi dan Silaturahmi Pengurus Baru WMHPSB 2026–2028

Polsek Kandis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Selamatkan generasi bangsa demi masa depan yang lebih baik.

Parlindungan Tambunan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *