Hasil pemeriksaan urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif mengandung Amphetamine dan Methamphetamine.
Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kandis untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut oleh Satresnarkoba Polres Siak.
Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026.
Melalui Kapolsek Kandis, Kapolres Siak AKBP Sepuh Ade Irsyam Siregar, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa jajaran kepolisian akan terus meningkatkan upaya pemberantasan narkotika serta mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkoba.
Polsek Kandis mengimbau masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba. Jangan beri ruang bagi peredaran narkotika. Selamatkan generasi bangsa demi masa depan yang lebih baik.
Parlindungan Tambunan












