Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

DIREKTUR EKSEKUSI JAMPIDMIL HADIR DI KEJARI SIMALUNGUN, PERKUAT PEMAHAMAN PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS

×

DIREKTUR EKSEKUSI JAMPIDMIL HADIR DI KEJARI SIMALUNGUN, PERKUAT PEMAHAMAN PENANGANAN PERKARA KONEKSITAS

Sebarkan artikel ini

Simalungun  – Dewanusantaranews.com – Kejaksaan Negeri Simalungun menerima kunjungan Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL), Darmawel Aswar, S.H., M.H., dalam rangka pelaksanaan kegiatan Eksaminasi Penanganan Perkara Koneksitas yang berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Simalungun, Rabu (04/11/2026).

Dalam kunjungan tersebut, Direktur Eksekusi, Upaya Hukum Luar Biasa dan Eksaminasi JAMPIDMIL turut didampingi oleh Kasubdit Eksekusi, Wahyudi, S.H., M.Hum.; Kasubdit Koordinasi Eksekusi, Deni Nugraha R., S.H., M.H., M.Tr.Hanla, Kolonel Laut (H); serta Aspidmil Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kolonel TNI (Sus) Lukas Sambiono, S.H.

Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Simalungun, H. Munawal Hadi, S.H., M.H., yang didampingi dan diikuti oleh para Kepala Seksi (Kasi), Kepala Subbagian Pembinaan (Kasubbag), para Kepala Subseksi (Kasubsi),para Jaksa Fungsional, serta Calon Jaksa pada Kejaksaan Negeri Simalungun.

Baca Juga  Kapolres Batu Bara Sabet Juara 3 Kategori Penatausahaan Barang Milik Negara

Kegiatan Eksaminasi Penanganan Perkara Koneksitas ini merupakan bagian dari upaya evaluasi, penelaahan, dan pendalaman terhadap penanganan perkara koneksitas, guna memastikan setiap tahapan penanganan perkara dilaksanakan secara cermat, profesional, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, eksaminasi menjadi sarana untuk mengkaji berbagai aspek teknis dan yuridis penanganan perkara, termasuk administrasi perkara, penerapan hukum, proses pembuktian, serta mekanisme koordinasi dalam penanganan perkara koneksitas yang melibatkan unsur peradilan umum dan peradilan militer.

Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat diperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai mekanisme dan kewenangan dalam penanganan perkara koneksitas, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk mengidentifikasi aspek-aspek yang perlu diperkuat dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *