Kanit Reskrim Polsek Gunung Malela IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal, penyidik, dan Kanit Intelkam AIPTU Ipran Saragih bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Setelah berhasil mengidentifikasi pelaku atas nama Sutedi, tim segera melakukan pengejaran. Pada Senin dini hari, 04 Mei 2026, pelaku berhasil diringkus di kawasan kompleks lokalisasi Bukit Maraja, Huta III, Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela. Ironisnya, Sutedi yang lahir di Sahkuda pada 22 Mei 2000 ini beralamat di Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja — satu lingkungan dengan korban yang menjadi tetangganya sendiri.
Setelah menangkap pelaku, tim langsung bergerak mencari keberadaan barang bukti. Sepeda motor Honda Beat warna hijau BK 3796 TBV akhirnya ditemukan dan berhasil disita di Huta III Gondang, Nagori Bandar Tongah, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Saat diinterogasi, pelaku Sutedi mengakui seluruh perbuatannya.
Kini pelaku telah diserahkan kepada penyidik untuk proses hukum lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f KUHPidana tentang Pencurian.
AKP Verry Purba menambahkan bahwa respons cepat ini mencerminkan keseriusan Polres Simalungun dalam melindungi masyarakat. “Kami mengimbau warga untuk selalu waspada dan tidak segan melapor kepada kami. Setiap laporan akan kami tindaklanjuti secara profesional dan tuntas,” pungkas AKP Verry Purba.
Laporan AG












