Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Dolok Silau tidak tinggal diam. Ia langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Hendrawan Sembiring dan Kanit Intel IPTU Erdo Purba, SH., bersama anggota Polsek Dolok Silau untuk melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. “Saya perintahkan tim untuk bekerja sama dan sama-sama bekerja melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut,” ucap AKP M. Nasir Daulay.
Sekira pukul 21.00 WIB, tim bersama gamot setempat tiba di lokasi. Setibanya di sana, petugas melihat seorang laki-laki yang dicurigai sedang berjalan kaki. Saat hendak dilakukan interogasi, pelaku mendadak membuang sesuatu dari tangannya. Setelah diperintahkan untuk mengambil kembali benda yang dibuang, diketahui bahwa benda tersebut diduga narkotika jenis sabu-sabu.
Saat diinterogasi, pelaku mengaku bernama Nursyahputra Torong alias Karnas dan mengakui bahwa dirinya membuang dua bungkus plastik klip kecil bening berisi narkotika jenis sabu. Petugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap tersangka dan turut mengamankan barang bukti tambahan berupa mancis, ponsel, dan uang tunai.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polres Simalungun guna proses hukum lebih lanjut serta pengembangan kasus terkait jaringan peredaran narkoba di atasnya.
Dalam keterangannya, AKP M. Nasir Daulay menegaskan bahwa jajaran Polsek Dolok Silau berkomitmen mendukung penuh arahan Kapolres Simalungun agar seluruh personel tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba, sekaligus terus berupaya memberantas peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya. “Kami akan terus memberantas peredaran narkoba ini sampai ke akar-akarnya, demi menyelamatkan generasi muda dari ancaman darurat narkoba,” tegasnya.
Langkah cepat dan sinergi antara Polsek Dolok Silau dengan masyarakat ini menjadi bukti nyata bahwa Polres Simalungun terus hadir di tengah masyarakat, mengedepankan pelayanan humanis sekaligus tegas dalam penegakan hukum, khususnya dalam upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Simalungun.
Laporan AG












