Lebih ironis lagi, ketika media ini berupaya meminta klarifikasi langsung kepada Kepala SPPG Bandar Perdagangan 1, Thomas Saragih, terkait dasar pemecatan dan tuduhan tersebut, yang bersangkutan belum memberikan jawaban meskipun diketahui dalam keadaan aktif. Diamnya pihak yang dituding memiliki kewenangan dalam pemberhentian ini tentu menimbulkan tanda tanya besar.
Media ini mempertanyakan, apa sebenarnya kesalahan akuntan hingga harus diberhentikan? Apakah ada evaluasi tertulis? Apakah pernah diberikan SP 1 dan SP 2? Ataukah pemecatan tersebut semata-mata karena persoalan loyalitas dan penolakan terhadap pekerjaan yang disebut berkaitan dengan kepentingan keluarga pimpinan?
Jika memang terdapat pelanggaran terkait bahan baku, maka semestinya dilakukan pemeriksaan secara terbuka, profesional, dan berdasarkan bukti. Jangan sampai tuduhan digunakan sebagai alasan untuk membenarkan keputusan pemberhentian yang sebelumnya sudah diambil.
Pihak media meminta pihak Yayasan Merah Putih Sejati, BGN maupun pihak terkait lainnya untuk tidak menutup mata terhadap persoalan ini. Bila benar terjadi pemberhentian tanpa dasar yang jelas dan tanpa mekanisme evaluasi yang semestinya, maka hal tersebut patut diperiksa. Sebaliknya, apabila tuduhan terhadap akuntan memang memiliki bukti, pihak yang berwenang juga wajib membukanya secara terang agar tidak menjadi fitnah dan polemik berkepanjangan.
Kepala SPPG Thomas Saragih masih diberikan ruang seluas-luasnya untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi. Media ini juga membuka ruang bagi Korwil maupun Yayasan Merah Putih Sejati untuk menjelaskan secara transparan dasar pemberhentian tersebut.
Pertanyaannya kini sederhana: pemecatan karena pelanggaran yang terbukti, atau karena akuntan dianggap tidak cukup “loyal” kepada atasan? Publik berhak mengetahui jawabannya.(Red/tim)












