Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Bupati Siak Sebut Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

×

Dukung Pembentukan Pos Bantuan Hukum, Bupati Siak Sebut Penyelesaian Hukum Hak Dasar Setiap Warga Negara

Sebarkan artikel ini

Siak – Dewanusantaranews.com – Bupati Siak Afni menerima kunjungan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Riau Rudy Hendra Pakpahan dan jajaran di Zamrud Room Komplek Rumah Rakyat Abdi Praja.

Rudy menjelaskan maksud kunjungannya ini dalam rangka percepatan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Desa/kelurahan di seluruh kabupaten/kota se-Provinsi Riau.

Karena pembentukan Posbakum ini, sambungnya merupakan amanah Presiden RI Prabowo Subianto, tertuang dalam Asta Cita ke 7 terkait dengan reformasi hukum. Pembentukan Posbakum ini di bentuk, ingin mendekatkan akses keadilan hukum kepada masyarakat hingga ke akar rumput.

“Untuk Provinsi Riau, Kabupaten/kota yang sudah terbentuk Posbakum, 100 persen yaitu, Kabupaten Kampar, Kota Dumai, Kabupaten Indragiri Hulu, Kabupaten Rokan Hulu dan Kota Pekanbaru,” jelasnya, Kamis (4/9/2025).

Baca Juga  Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Indrapura Patroli Malam

Untuk mendukung Posbakum tersebut, pihaknya telah menyiapkan 22 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terakreditasi.

“Jadi permasalahan hukum yang terjadi di desa dimediasi dan diselesaikan di desa tanpa harus sampai ke pengadilan. Melalui paralegal-paralegal yang dipilih oleh kepala desanya masing-masing, yang nantinya akan kita beri pelatihan beserta OBH yang kita siapkan,” sebut dia.

Berdasarkan data terakhir dari Kanwil Kementerian Hukum Provinsi Riau, dari 131 desa/kelurahan di Kabupaten Siak yang terdata, baru 5 desa telah terbentuk Posbakum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *