Atas peristiwa tersebut, pelapor kemudian membuat laporan kepada Polres Simalungun dengan mendalilkan adanya dugaan tindak pidana terkait pers sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Perlu ditegaskan bahwa laporan tersebut merupakan dugaan dan masih dalam proses penanganan oleh pihak kepolisian.
Kebenaran materiil atas seluruh rangkaian kejadian serta ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum menjadi kewenangan aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
Diharapkan proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, objektif, transparan, serta tetap menjunjung tinggi kebebasan pers dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi.
Keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam kegiatan tersebut juga penting untuk mendapatkan gambaran yang utuh mengenai peristiwa yang dilaporkan.
Dengan demikian, proses hukum diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga hubungan yang konstruktif antara insan pers, pemerintah desa, masyarakat, dan aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas masing-masing.
(Red AG)












