Simalungun – Dewanusantaranews.com – Dugaan adanya tindakan yang menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik dilaporkan kepada Kepolisian Resor (Polres) Simalungun, Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut disampaikan oleh seorang jurnalis yang mengaku mengalami hambatan saat menjalankan tugas peliputan kegiatan musyawarah desa yang berlangsung di Nagori Bah Bolon, Kecamatan Dolok Masagal, Kabupaten Simalungun, pada Senin, 24 Agustus 2026.
Berdasarkan surat tanda penerimaan laporan, pelapor menerangkan bahwa dirinya datang ke lokasi kegiatan untuk melakukan peliputan dan siaran langsung kegiatan musyawarah desa yang membahas sejumlah agenda pemerintahan desa.
Dalam keterangannya, pelapor menyebut sempat mendapat teguran agar tidak melakukan perekaman kegiatan. Pelapor juga menerangkan bahwa dirinya telah menjelaskan statusnya sebagai wartawan/jurnalis yang menjalankan tugas peliputan dengan membawa identitas serta surat tugas.
Situasi tersebut kemudian disebut berlanjut dengan adanya permintaan kepada pelapor untuk meninggalkan lokasi kegiatan. Pelapor menilai kejadian tersebut telah menghambat pelaksanaan tugas jurnalistiknya.












