Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Bravo..!.Polres Rohul Ringkus Bandar Narkoba, BB Sabu 1,03 Kg dan 246 Butir Ekstasi Disita Dari Pelaku

×

Bravo..!.Polres Rohul Ringkus Bandar Narkoba, BB Sabu 1,03 Kg dan 246 Butir Ekstasi Disita Dari Pelaku

Sebarkan artikel ini

Rokan Hulu, Riau II – Dewanusantaranews.com – Kepolisian Resor (Polres) Rokan Hulu (Rohul) patut diapresiasi terkait pengungkapan praktik penyalahgunaan dan peredaran ilegal Narkotika di Wilayah Hukum Polres Rohul/Polda Riau.

Atas capaian itu,Kapolres Rohul, AKBP Emil Eka Putra, S.I.K.,M.Si memimpin langsung Press Release pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu dan pil ekstasi di wilayah Kecamatan Rambah, Kabupaten Rokan Hulu.Dalam pengungkapan tersebut, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Rohul mengamankan seorang Pria berinisial A alias J (39 thn) yang diduga berperan sebagai BD (bandar narkotika).

Press release berlangsung di Mapolres Rohul, Senin (24/08/2026) pagi. Kapolres di dampingi KasatNarkoba dan Kasie Humas di hadapan puluhan Wartawan lintas Media memaparkan hasil pengungkapan perkara yang dilakukan jajaran Satresnarkoba Polres Rokan Hulu pada Rabu, 19 Agustus 2026 sekitar pukul 18.30 WIB, di sebuah Rumah di Desa Babussalam, Kecamatan Rambah.

Baca Juga  Patroli Blue Light Polsek Sipispis Jaga Situasi Aman dan Kondusif

Dari lokasi tersebut, Petugas mengamankan barang bukti Narkotika berupa 10 paket sabu dengan berat kotor keseluruhan mencapai 1.030 gram atau sekitar 1,03 Kg, serta 246 butir pil ekstasi dengan berat kotor 83,80 gram. Operasi itu di pimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Rohul, IPTU Dendy Gustianto, S.H.,M.H dan berhasil melakukan penangkapan terhadap para terduga pelaku.

Berdasarkan Informasi dari Masyarakat, Polisi melakukan serangkaian penyelidikan. Setelah Petugas memperoleh informasi yang cukup dan memastikan keberadaan pelaku, tim melakukan penindakan di lokasi dan mengamankan A alias J.

Petugas selanjutnya melakukanpenggeledahan terhadap rumah tersebut. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 10 paket sabu yang dikemas menggunakan plastik klip bening serta 246 butir pil ekstasi. Selain Narkotika, Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran Narkoba, diantaranya 3 pack plastik klip bening, 1 buah tas washbag, 1 kotak kaca pirex, 7 buah lakban warna putih, 7 gulung lakban warna putih, 3 unit telepon seluler serta 1 unit sepeda motor Honda PCX warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol).

Baca Juga  Lantik 5 Pejabat Administrator Sekda Siak Tekankan Inovasi dan Profesionalisme ASN

Pada pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkotika jenis sabu tersebut berada dalam penguasaannya. Kepada Penyidik, tersangka juga menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial ND yang disebut berada di Provinsi Sumatera Utara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *