BAKUMKU meminta aparat penegak hukum menelusuri secara komprehensif perencanaan kebutuhan obat, mekanisme pengadaan, distribusi dan pemanfaatan, sistem klaim pembiayaan pelayanan kesehatan yang dimaksud. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan diharapkan dilakukan proses hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Laporan pengaduan masyarakat DPN BAKUMKU telah disampaikan sebelumnya secara resmi kepada Kejati Sumut dan Kejari Pematangsiantar pada 8 September 2025 dan saat ini menunggu ekspose dan/atau menentukan progres kelanjutan perkara secara efisien dan efektif.
Sebagai bentuk kontrol sosial, BAKUMKU juga mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi penggunaan anggaran kesehatan guna mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
“Pelayanan kesehatan adalah hak dasar masyarakat. Anggaran kesehatan harus dikelola secara efektif, transparan, dan bertanggung jawab agar tidak menimbulkan potensi pidana seperti klaim ganda, kelalaian serius, manipulasi administrasi, maupun penyalahgunaan wewenang,” tutup Dapot.
(AG)












