P. Siantar – Dewanusantaranews.com – Dewan Pimpinan Nasional Lembaga Hukum dan Lingkungan (DPN–BAKUMKU) meminta Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Pematangsiantar untuk melakukan penyelidikan serta memastikan kepastian hukum atas dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pengadaan obat-obatan pada Dinas Kesehatan dan 19 Puskesmas di Kota Pematangsiantar.
Permintaan tersebut disampaikan menyusul temuan awal BAKUMKU terkait sejumlah kejanggalan dalam proses perencanaan kebutuhan, pengadaan, distribusi, hingga pemanfaatan obat, yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta sebagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Kesehatan.
Berdasarkan data investigasi yang dihimpun, selama periode 2015–2024 tercatat sekitar 201 jenis obat kedaluwarsa dengan nilai taksiran kerugian mencapai Rp1.217.115.488. Kondisi tersebut diduga terjadi akibat ketidaktepatan perencanaan dan distribusi, sehingga berpotensi menimbulkan pemborosan anggaran serta kerugian keuangan negara/daerah.
Selain itu, BAKUMKU juga menyoroti dugaan klaim pelayanan obat melalui BPJS Kesehatan, meskipun pengadaan obat Pada Dinkes Pematangsiantar dan Seluruh Puskesmas yang ada di Pematangsiantar di ketahui telah dibiayai melalui APBD/APBN. Apabila terbukti, praktik tersebut berpotensi menimbulkan pembiayaan ganda (double funding) yang dapat merugikan keuangan negara.
Ketua Umum DPN–BAKUMKU, Dapot Hasiholan Purba, S.H., menyatakan bahwa temuan ini perlu diaudit dan diperiksa secara menyeluruh oleh aparat penegak hukum.
“Obat telah dibeli menggunakan anggaran negara, namun pelayanan obat obatan diberikan kepada pasien dimungkinkan tetap diklaim ke BPJS. Jika benar terjadi, ini berpotensi menjadi pembayaran ganda oleh negara. Karena itu diperlukan audit dan pemeriksaan yang transparan, profesional, dan akuntabel,” ujarnya.












