Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Tahun Beroperasi, Izin Lingkungan Masih Diurus? Camat Geram, PT Satwa Karya Prima Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi, Dugaan CSR Tak Pernah Tersalur Menguat

×

Dua Tahun Beroperasi, Izin Lingkungan Masih Diurus? Camat Geram, PT Satwa Karya Prima Bungkam Dua Kali Dikonfirmasi, Dugaan CSR Tak Pernah Tersalur Menguat

Sebarkan artikel ini

Sikap bungkam perusahaan juga memunculkan dugaan bahwa program Corporate Social Responsibility (CSR) belum pernah dirasakan masyarakat sekitar.

Camat menyampaikan bahwa hingga saat ini tidak ada penjelasan dari perusahaan mengenai pelaksanaan CSR. Karena pihak perusahaan tidak memberikan tanggapan atas konfirmasi yang telah dilakukan, muncul dugaan di tengah masyarakat bahwa program CSR belum tersalurkan. Dugaan tersebut tentu masih memerlukan pemeriksaan oleh instansi yang berwenang.

Padahal, perusahaan yang menjalankan kegiatan usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya alam memiliki kewajiban melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (CSR) sebagaimana diatur dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas.

Masyarakat mendesak Dinas Lingkungan Hidup, DPMPTSP, Dinas Peternakan, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan inspeksi lapangan guna memastikan legalitas operasional perusahaan, status dokumen lingkungan, sistem pengelolaan limbah, serta pelaksanaan kewajiban CSR.

Baca Juga  Sat Lantas Polres Tebing Tinggi Tangani Kecelakaan Kereta Api Vs Mobil Innova

Apabila hasil pemeriksaan menemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, maka penegakan hukum dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diperbarui, yang mengatur sanksi administratif, perdata, maupun pidana terhadap pelanggaran yang terbukti menyebabkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.

Hingga berita ini diterbitkan, PT Satwa Karya Prima tetap belum memberikan hak jawab maupun klarifikasi, meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh pemerintah kecamatan maupun wartawan.

Redaksi Infopersadanews.id tetap membuka ruang hak jawab kepada pihak PT Satwa Karya Prima sesuai amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Laporan AG

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *