Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan : 34,5 Gram Sabu Disita

×

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan : 34,5 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

MADINA (Sumut) – Dewanusantaranews.com – Jajaran Personel Polsek Batahan, Polres Mandailing Natal (Madina) berhasil mengamankan dua orang pengedar narkoba golongan I jenis sabu-sabu, Selasa (29/10/2024). 34,57 Gram sabu disita.

Kedua pengedar itu adalah FP (34) dan MN (29). Mereka tercatat sebagai penduduk Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan.

Kapolsek Batahan Iptu M. Dalimunthe melalui Plh Kasi Humas Polres Madina, Ipda Bagus Seto mengatakan, penangkapan kedua tersangka pengedar narkoba ini atas informasi dari masyarakat yang mulai resah atas peredaran narkoba di wilayah itu.

Bagus menerangkan, MN awalnya diamankan dengan barang bukti tiga paket sabu. Kemudian langsung dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap FP.

“Kedua tersangka dan barang bukti telah dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Madina,” kata Bagus Seto, Rabu (6/11/2024).

Baca Juga  Satgas Pamtas Hadir untuk Warga Tali Asih di Musim Kemarau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *