Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan : 34,5 Gram Sabu Disita

×

Dua Pengedar Narkoba Diringkus Polsek Batahan : 34,5 Gram Sabu Disita

Sebarkan artikel ini

Mewakili Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh, SH SIK, Bagus mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang telah berpartisipasi dalam membantu tugas-tugas kepolisian.

“Informasi dari masyarakat ini sangat membantu buat kami (Polri). Tentunya ini kami apresiasi, ke depan semoga pelaku narkoba di Kabupaten Madina terungkap,” imbuhnya.

Barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka yakni, 2 buah hand phone merek Infinix dan Oppo, 1 buah timbangan elektrik HWH, uang tunai Rp 300 ribu dan sabu-sabu seberat 34,57 Gram dibungkus dalam tiga paket plastik klip.

Atas kasus tersebut, kedua tersangka dipersangkakan pasal 114 subs ayat 2 pasal 112 Ayat 2 UU Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca Juga  Kapolres Sergai Hadiri Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024

( Hms/Eka)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *