“Saat dilokasi, petugas mendapati dua pria yang berdiri dengan gerak-gerik mencurigakan. Tanpa menunggu lama, petugas segera melakukan penindakan dan mengamankannya”, ungkap Iptu Jimmy R. Sitorus.
Dari hasil penggeledahan ditemukan tujuh plastik klip transparan berisi narkotika jenis sabu dengan berat 2,41 gram. Selain itu, turut disita plastik klip kosong, uang tunai Rp170 ribu yang diduga hasil penjualan, pipet runcing berbentuk skop, kotak vape, kotak rokok serta dua unit android.
“Saat ini kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tebing Tinggi untuk proses hukum lebih lanjut. Dan terhadap pelaku akan dijerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika”, Pungkasnya. (Rs).












