TEBING TINGGI – Dewanusantaranews.com – Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi menunjukkan ketegasannya dalam memberantas penyalahgunaan narkoba diwilayah hukumnya. Pada Kamis dini hari (14/8/2025), tim yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H. berhasil mengamankan dua orang pelaku beserta sejumlah barang bukti di Desa Serbananti Kecamatan Sipispis, Kabupaten Serdang Bedagai.
Diketahui kedua pelaku berinisial AM (38), warga Desa Serbananti dan YHH (26) yang merupakan warga Desa Serdang Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang.
Menurut Kasat Resnarkoba, Iptu Jimmy R. Sitorus,S.H., Minggu (17/8), bahwa penindakan ini berawal dari informasi masyarakat. Warga melaporkan adanya seorang pria yang kerap menjual narkotika jenis sabu di lokasi tersebut. Informasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan serangkaian penyelidikan.












