Siak |Dewanusantaranews.com – Dalam dua hari beruntun, Kepolisian Sektor (Polsek) Minas dipimpin langsung oleh Kapolsek Kompol Wan Mantazakka SH MH, pihaknya berhasil meringkus tiga orang pria inisial IN (45), RYR (38) dan SO (38). Ketiga Pria itu diringkus lantaran disinyalir berprofesi sebagai kurir dan bandar sabu-sabu di wilayah Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau.
Awalnya, pihak Kepolisian Polsek Minas meringkus IN, saat tengah berkeliaran diseputaran Jalan K.H Dewantara, Kelurahan Minas Jaya, pada Rabu (17/07/2024) sekira pukul 10.40 WIB.
Dari IN, Polsek Minas berhasil menyita barang bukti (BB) berupa shabu-shabu dengan berat kotor 0,32 gram yang saat itu tengah digenggam oleh IN di lengan sebelah kirinya.
“Hasil keterangan IN, awalnya ia dimintai tolong oleh temannya inisial TK untuk mencarikan sabu-sabu, kemudian temannya itu memberikan uang sebesar Rp 150.000,- kepada IN, lalu kemudian memesan dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu via WhatsApp,” kata Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI melalui Kapolsek Minas Kompol Wan Mantazakka SH MH, kepada Wartawan, Senin (29/07/2024).
Saat itu lanjut Kapolsek, IN memesan sabu melalui WhatsApp kepada RPI yang diketahui berdomisili di wilayah Kampung Terendam, Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Dari pengakuan IN, ianya mengharapkan keuntungan makai gratis bersama dengan TK dari membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut, dan IN juga mengaku sudah sering memesan dan membeli Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari RPI,” ulas Kapolsek.
Kemudian pada Kamis (18/07/2024) sekira pukul 13.30 WIB, Polsek Minas kembali mendapatkan laporan bahwa diseputaran Jalan Yos Sudarso KM 27 Minas Jaya sedang terjadi transaksi narkoba yang juga merupakan jenis sabu-sabu. Disana Polsek Minas berhasil mengamankan RYR saat tengah berada dihalaman parkiran salah satu swalayan.
“Dari RYR kita berhasil mengamankan BB berupa Shabu-shabu dengan berat 1,18 gram, yang saat itu disimpan tersangka didalam kotak rokok merek Sampoerna didalam saku celananya,” ungkap Kapolsek.












