Selanjutnya, dari RYR Polsek Minas mendapatkan informasi, bahwa sabu tersebut ia dapatkan dari seseorang inisial SO yang berdomisili di Kelurahan Umban Sari, Rumabi, Kota Pekanbaru. Yang mana saat ditangkap, RYR mengaku saat itu tengah mengantarkan paket sabu kepada salah seorang pembeli di Kecamatan Minas.
“Jadi dalam hal ini SO adalah bandarnya, yang mana jika RYR berhasil menjual satu paket sabu tersebut seharga Rp 1,2 juta, maka RYR akan mendapatkan komisi dari SO senilai Rp 150.000,-.” Kata Kapolsek.
Selanjutnya dari keterangan RYR, saat itu juga Polsek Minas langsung melakukan pengembangan dan pemburuan terhadap SO. Polsek Minas pun berhasil mengamankan SO diseputaran Kelurahan Sri Meranti, Rumbai, Kota Pekanbaru.
“Saat itu dari tangan SO kita berhasil mengamankan BB berupa tiga paket kecil sabu dengan berat kotor 0,83 gram yang disimpan SO didalam saku celananya, dan saat itu SO pun mengakui bahwa benar paket sabu tersebut memang miliknya,” imbuh Kapolsek.
Saat ini kata Kapolsek, ketiga pelaku dan barang bukti telah diamankan di Mapolsek Minas, dan terhadap ketiga pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 112 Ayat (1) Undang Undang No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Ini merupakan tindak lanjut kita dari Polsek Minas atas perintah tegas bapak Kapolres Siak AKBP Asep Sujarwadi SIK MSI kepada jajaran untuk basmi peredaran Narkoba sampai kebandarnya, tidak ada ruang bagi pengedar apalagi banda narkoba,” imbuh Kapolsek.
Dikatakan Kapolsek, sabu-sabu masuk ke Minas dari beberapa jalur, salah satunya langsung dari Kota Pekanbaru yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Minas.
“Tentunya kita akan terus memutus mata rantai ini agar sabu sabu tidak masuk ke Minas. Mohon dukungan dari semua warga, agar dapat membantu kami Polsek Minas dalam memberantas peredaran Narkoba di Kecamatan Minas,” tutur Kapolsek mengakhiri.












