Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing Berhasil di Bekuk Tim SIRI Kejaksaan Agung

×

DPO Perkara Korupsi Ramlan bin Sihombing Berhasil di Bekuk Tim SIRI Kejaksaan Agung

Sebarkan artikel ini

Menyatakan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp274.352.000 disita dari Terdakwa dan uang tunai sebesar Rp274.351.636 dirampas untuk negara kemudian sisanya dikembalikan kepada Terdakwa
Saat diamankan, Terpidana Ramlan bin Sihombing bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Terpidana diserahterimakan kepada Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Banjarnegara.

Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman bagi buronan.

Dr. HARLI SIREGAR, S.H., M.Hum.
Jn//98

Baca Juga  Upacara Penutupan Retreat Pegawai OIKN Berlangsung Khidmat dan Penuh Motivasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *