Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Rakorwal GTRA TA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

×

Rakorwal GTRA TA 2026: Pemkab Simalungun Tegaskan Reforma Agraria Bukan Sekadar Seremonial

Sebarkan artikel ini

Simalungun – Dewanusantaranews.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Simalungun menggelar Rapat Koordinasi Awal (Rakorwal) Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Tahun Anggaran 2026 di Balai Harungguan Tuan Rondahaim Saragih, Kantor Bupati Simalungun, Pematang Raya, Sumatera Utara, Selasa (22/9/2026). Dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Asisten Pemerintahan dan Umum, Roganda Sihombing, mewakili Bupati Simalungun.

Kepala Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Simalungun, Daniel Sepdiares Sagala, melaporkan bahwa Tim GTRA Kabupaten Simalungun dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Bupati Simalungun Nomor 500.17.1/17/2026 tentang Pembentukan Gugus Tugas Reforma Agraria.

Pelaksanaan kegiatan berlangsung dari Juli hingga Desember 2026. Tahapan sebelumnya sudah kita laksanakan dan direncanakan beberapa tahapan yang telah direncanakan kedepannya meliputi: pendataan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan penataan aset pada September–Oktober; integrasi penataan aset pada Oktober; serta pelaporan hasil akhir pada Desember 2026.

Baca Juga  Kapolres Tebing Tinggi Pantau Rapat Pleno Rekapitulasi Suara Pilkada 2024

“Saya berharap dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, kita dapat menemukan kesepahaman bersama dalam pelaksanaan GTRA Kabupaten Simalungun Tahun 2026,” ujar Daniel.

Dalam kesempatan tersebut, Roganda Sihombing membacakan sambutan tertulis Bupati Simalungun. Ia menyampaikan bahwa pelaksanaan reforma agraria berpedoman pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 62 Tahun 2023 tentang Percepatan Pelaksanaan Reforma Agraria.

Ketentuan tersebut menegaskan kepala daerah membentuk dan memimpin GTRA di wilayahnya, serta mengamanatkan integrasi kegiatan reforma agraria ke dalam perencanaan pembangunan daerah dan didukung penganggaran yang memadai.

“Amanat ini saya pandang tegas dan operasional. Artinya, GTRA bukan forum seremonial tahunan, melainkan instrumen kerja yang keluarannya harus terukur: berapa bidang tanah yang didistribusikan, berapa kasus konflik yang diselesaikan, dan berapa masyarakat yang benar-benar meningkat kesejahteraannya melalui penataan aset,” tegasnya.

Baca Juga  Polsek Siantar Martoba Cek TKP Adanya Warga Tidak Sadarkan Diri di Jalan Darussalam

Simalungun memiliki karakteristik persoalan pertanahan yang khas: luas wilayah yang besar, keberadaan lahan perkebunan berskala besar yang berbatasan langsung dengan permukiman, sehingga berpotensi memicu konflik agraria yang perlu dikelola secara sistematis. Penyelesaian tidak dapat dilakukan secara terpisah per kasus, melainkan memerlukan satu basis data, satu peta kerja, dan satu mekanisme penyelesaian yang disepakati bersama.

Bupati mengemukakan empat hal utama menjadi perhatian bersama:
Pertama, penyusunan dan pemutakhiran data TORA. Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun bersama Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan, dan UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan Wilayah II Pematangsiantar diminta menyusun daftar dan sebaran calon objek TORA 2026 lengkap dengan luas, status, dan status penguasaan fisiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *