Kedua, penetapan lokasi prioritas. Kehadiran perwakilan dari seluruh kecamatan dimaksudkan agar pembahasan langsung menyentuh kondisi lapangan. Lokasi prioritas penanganan tahun 2026 beserta skema penyelesaiannya harus disepakati dalam rapat ini.
Ketiga, penyelesaian konflik secara terkoordinasi. Kepolisian, Kodim, Kejaksaan Negeri, serta Bagian Hukum dan juga Tata pemerintahan kabupaten Simalungun diminta terlibat sejak tahap identifikasi, bukan hanya saat konflik sudah terjadi di lapangan.
Keempat, penguatan tata kelola dan pelaporan. Sekretariat GTRA yang diampuni oleh Bidang Pertanahan Dinas PKPP diminta menyusun jadwal rapat berkala dan menyampaikan laporan kepada Bupati serta Kantor Wilayah Kementerian ATR/BPN Provinsi Sumatera Utara.
“Penyelesaian persoalan pertanahan menuntut kesabaran dan ketelitian dalam mengambil keputusan. Namun saya yakin kepastian hak atas tanah adalah fondasi ketenangan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi. Karena itu, Rakorwal ini harus menghasilkan kesepakatan yang lengkap dengan penanggung jawab dan batas waktu penyelesaiannya, bukan sekadar catatan pembahasan,” pungkasnya.
Acara dilanjutkan sesi foto bersama dan diskusi yang dipimpin Kepala Seksi V BPN Simalungun, Amran Girsang. Tiga narasumber memberikan materi: Plt. Asisten Administrasi dan Umum Roganda Sihombing menekankan pentingnya sikap tegas seluruh pihak agar GTRA menghasilkan output yang diinginkan; mengingatkan adanya tiga sumber potensi TORA serta mengajak camat dan pangulu berperan aktif mensosialisasikan kepada masyarakat.
Sementara itu, Puspa Anggraini (Kementerian ATR/BPN) menjelaskan peran dan strategi pelaksanaan GTRA dalam mendukung kesejahteraan masyarakat. selanjutnya Tigor Siahaan (UPTD KPH Wilayah II Pematangsiantar) memaparkan skema penataan kawasan hutan dalam mendukung pelaksanaan reforma agraria.
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab, penyerahan plakat, serta penandatanganan berita acara.
Laporan AG












