Scroll untuk baca artikel
Deskripsi Gambar Deskripsi Gambar
Berita

Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau: “Hus, Jangan Hoaks!”

×

Kapolda–Wakapolda Riau Dikenal Tegas Berantas Preman, Isu “Loyo” di Pekanbaru Dibantah Ketua KNPI Riau: “Hus, Jangan Hoaks!”

Sebarkan artikel ini

JAKARTA – Dewanusantaranews.com – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Riau, Irjen Pol Dr. Herry Heryawan, S.I.K., M.H., M.Hum bersama Wakapolda Riau, Brigjen Pol Dr. Hengki Haryadi, S.I.K., M.H., yang merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1996, dikenal sebagai figur perwira tinggi yang memiliki rekam jejak kuat dalam pemberantasan premanisme dan kejahatan jalanan di berbagai daerah penugasan.

Meski demikian, muncul persepsi publik yang menilai jajaran Kepolisian Daerah Riau terkesan lamban dalam menangani dugaan kasus premanisme yang terjadi di Kota Pekanbaru beberapa hari terakhir.

Kronologi Kejadian dan Substansi Laporan
Peristiwa yang menjadi sorotan itu terjadi di Wareh Kupie, Jalan Arifin Ahmad, Pekanbaru.

Berdasarkan informasi yang beredar, insiden tersebut bermula dari perdebatan yang kemudian berujung pada dugaan tindakan penghinaan, penistaan, serta ancaman secara verbal.

Baca Juga  Polres Tebing Tinggi Evakuasi Korban Hanyut Di Sungai Bahbolon

Terlapor diduga kuat adalah seorang oknum yang berlindung di balik jabatannya sebagai Ketua MPC Pemuda Pancasila Kota Pekanbaru.

Pihak yang merasa dirugikan antara lain:
H. Suparman, S.Sos., M.Si.
H. Taufik Tambusai, S.E dan Dua orang Datuk Melayu dari Lembaga Adat Melayu Riau (LAMR). Para korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Riau.

Secara hukum, dugaan peristiwa yang dimaksud berpotensi mengandung unsur:
Pasal 310 dan 311 KUHP tentang penghinaan dan pencemaran nama baik
Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan
Pasal 368 KUHP (jika terdapat unsur pemaksaan/ancaman tertentu)
serta kemungkinan pelanggaran lain tergantung hasil penyelidikan lanjutan
Proses Penanganan dan Tahapan Hukum
Dalam sistem penegakan hukum di Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga  Berikan Rasa Aman, Polsek Padang Hilir Patroli Ibadah Minggu Di Gereja

Laporan masyarakat yang masuk ke SPKT akan melalui beberapa tahapan, yakni:
Penerimaan laporan dan registrasi
Penyelidikan awal untuk memastikan ada atau tidaknya peristiwa pidana
Gelar perkara untuk meningkatkan status ke penyidikan.
Pemanggilan saksi dan terlapor
Penetapan tersangka (jika memenuhi alat bukti minimal dua alat bukti) dengan demikian, belum terlihatnya tindakan cepat di ruang publik tidak serta-merta mencerminkan lambannya proses hukum, melainkan bisa jadi masih berada dalam tahap penyelidikan.

Respons Ketua KNPI Riau
Menanggapi berkembangnya opini yang menyebutkan adanya indikasi “masuk angin”, Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia Provinsi Riau, Larshen Yunus, memberikan klarifikasi tegas.

“Hus, jangan hoaks! Kita harus objektif melihat persoalan ini” ujar Ketua KNPI Riau, Larshen Yunus.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *