Jakarta – Dewanusantaranews.com – Bertempat di Perumahan Gran Nusa Indah, Cileungsi, Bogor, Tim Satgas Intelijen Reformasi dan Inovasi (SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Banjarnegara. Selasa 17 Juni 2025 pukul 17.20 WIB
Identitas Buronan yang diamankan, yaitu:
Nama/Inisial : Ramlan, S.E. bin Sihombing
Tempat lahir : Jakarta
Usia/Tanggal lahir : 51 Tahun / 27 Juli 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Agama : Kristen
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Jl. Kampung Jembatan No. 49, Kelurahan Penggilingan, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur
Terpidana Ramlan bin Sihombing diamankan karena telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat peraga SD dan sarana prasarana teknologi, informasi dan komunikasi pada Dinas Pendidikan dan Olahraga Kabupaten Banjar Negara tahun anggaran 2011 Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 163/Pid.Sus/2013/PN.Smg menyatakan:
Terdakwa Ramlan, S.E. bin Sihombing terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama.
Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) tahun 6 (enam) bulan dan pidana denda sebesar Rp200.000.000 (dua ratus juta rupiah) subsidair pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.
Memerintahkan agar Terdakwa ditahan.












