“Hari ini Jumat Tanggal 15 Agustus 2025 Unit PPA Sat Reskrim Polres Sergai melakukan pengungkapan tindak pidana yang melibatkan anak dan perempuan yang dimana ada 3 (tiga) LP yang tadi sudah Kita ungkap dan tersangka sudah dilakukan penanganan”, Ujarnya.
Diantaranya ada pelaku yang berusia sudah tua berumur 70 Tahun juga ada tersangka yang melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang umurnya rata-rata 7 Tahun korbannya sebanyak tiga orang tetapi Tersangka saat ini sudah diamankan, dan segera mungkin berkas perkara akan dilimpahkan ke Jaksa Kabupaten Serdang Bedagai, Ungkapnya.
“Kepada masyarakat khususnya warga Kabupaten Serdang Bedagai agar tidak ragu-ragu untuk melaporkan apabila mengetahui keluarganya, kerabatnya, ataupun tetangganya yang mengalami kasus seperti ini bisa melapor ke pihak berwajib. Mari sama-sama menjadi garda terdepan dalam berperan untuk mencegah tindak pidana apalagi yang sifatnya melindungi perempuan dan anak”, Pungkasnya. (RS).












