SERGAI – Dewanusantaranews.com – Kasat Reskrim Polres Serdang Bedagai (Sergai) Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H, beberkan pengungkapan 3 (Tiga) kasus tindak pidana Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Giat dilaksanakan bersama KBO Sat Reskrim Iptu Zulfan Ahmadi, S.H, M.H, Kanit PPA Ipda Ardika Junaidi Napitupulu, S.H, dan Para Kanit lainnya di Kantor PPA Sat Reskrim Polres Sergai Jalan Negara Sei Rampah, Sergai, Sumatera Utara, Jumat (15/8) Pukul.14.40 Wib.
Dalam Doorstop pengungkapan kasus ini dipaparkan 3 (Tiga) kasus yang diantaranya, Nenek berinisial SS (81) warga Desa Sialang dengan tersangka J (45) warga Desa Sialang Buah kejadian di rumah korban, pada Sabtu (19/7) sekitar Pukul.10.45 Wib. Kemudian terhadap korban berinisial CAN (16) warga Kelurahan Tualang dengan tersangka YI (22) yang merupakan sepupu, terjadi di rumah neneknya di Kelurahan Tualang, pada Minggu (3/8).
Dan Koban terakhir berinisial HAZ (8) warga Desa Firdaus, RAG (7) PANI (7) warga yang sama, dengan tersangka I (70) als WA warga Desa Sei Rampah yang terjadi di areal Mesjid Al-Ikhlas Desa Sei Rampah, sekitar Bulan Juni 2025, Sebut Kasat Reskrim Iptu Binrod Situngkir, S.H, M.H.












